Putusan PT DENPASAR Nomor 207/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 207/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Astawa |
Hakim Anggota | Sartono, Brsutarto |
Panitera | I Gede Putu Karnacaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING ; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR, NOMOR 257/PDT.G/ 2021/PN.DPS, TANGGAL 13 OKTOBER 2021; MENGADILI SENDIRI: 1. DALAM KONPENSI: A. DALAM PROVISI : ? MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT/ TERBANDING; B. DALAM EKSEPSI: ? MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DALAM KONPENSI/ PEMBANDING I DAN EKSEPSI TERGUGAT DALAM KONPENSI II / TERBANDING II; C. DALAM POKOK PERKARA : ? MENGABULKAN GUGATAN DARI PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; ? MENYATAKAN PERJANJIAN KERJASAMA TANGGAL 1 DESEMBER 2014 SAH DAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT KEPADA PARA PIHAK ; ? MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONPENSI/TERBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 2. DALAM REKONPENSI : - MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT I REKONPENSI / PEMBANDING I DAN PENGGUGAT II REKONPENSI / PEMBANDING II SELURUHNYA; 3. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : ? MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT DALAM KONPENSI / PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding ; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 257/Pdt.G/ 2021/PN.Dps, tanggal 13 Oktober 2021; MENGADILI SENDIRI: 1. Dalam Konpensi: a. Dalam Provisi : ? Menolak tuntutan provisi dari Penggugat/ Terbanding; b. Dalam Eksepsi: ? Menolak Eksepsi dari Tergugat I dalam konpensi/ Pembanding I dan Eksepsi Tergugat dalam konpensi II / Terbanding II; c. Dalam Pokok Perkara : ? Mengabulkan gugatan dari Penggugat dalam konpensi/Terbanding untuk sebagian; ? Menyatakan Perjanjian Kerjasama tanggal 1 Desember 2014 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak ; ? Menolak gugatan penggugat dalam konpensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya; 2. Dalam Rekonpensi : - Menolak gugatan Penggugat I Rekonpensi / Pembanding I dan Penggugat II Rekonpensi / Pembanding II seluruhnya; 3. Dalam Konpensi dan Dalam Rekonpensi : ? Menghukum kepada Para Tergugat dalam Konpensi / Para Penggugat dalam Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan secara tanggung renteng yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 207/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/PDT/2021/PT DPS
Statistik100101