- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan seluas 291 m2yang terletak di Jalan Nener, Kampung Tali Bunging, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah perumahan Yuli;
- Sebelah Timur : Jalan Nener;
- Sebelah Selatan : Tanah perumahan Nuri;
- Sebelah Barat : Tanah perumahan Petta Utting;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas (5,1x10) m2atau seluas 51 m2yang diklaim Tergugat (Hatta bin P. Nganro) yang terletak di Jalan Nener, Kampung Tali Bunging, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah perumahan Yuli;
- Sebelah Timur : Tanah Nurcahaya binti Hasang;
- Sebelah Selatan : Tanah perumahan Nuri;
- Sebelah Barat : Tanah perumahan Petta Utting;
- Menyatakan bahwa Penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Hasang alias Hasan bin Baco adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa dengan luas (5,1x10) m2atau seluas 51 m2;
- Menyatakan menurut hukum penguasaan Tergugat terhadap obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum segala penerbitan alas hak kepemilikan atas tanah sengketa oleh Tergugat adalah cacat yuridis dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat atau orang yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan tanah atau obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga dalam keadaan kosong dan sempurna setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SINJAI Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Snj |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizky Heber |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah milik Haseng bin Baco; Adalah Milik Almarhum Hasang alias Hasan alias Haseng bin Baco yang merupakan satu kesataun dari tanah seluas 291 m2dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 90 atas nama Haseng bin Baco; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Snj
Statistik9364