- Menyatakan Terdakwa HALIM BAHRI Als AWI Bin A. AHMADtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila Terdakwatidak sanggup membayar, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1(satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) sachet plastik berisinarkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram;
- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 7 (tujuh) sachet plastic klip kosong;
- 1 (satu) sendok takar shabu;
- 1 (satu) batang pirex kaca;
- 1 (satu) tutup terpasang2 (dua) potong pipet;
- 3 (tiga) lembar amplop putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau metalik dengan IMEI 1 8604000042153057 IMEI 2 8604000042153040bersama dengan sim card No 083114264222;
- 1(satu) sachet plastik klip berisi kristal beningnarkotika jenis sabu yang ditimbang dengan berat 0,32 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan IMEI 1 869701047389831 IMEI 2 869701047389823SIM Card 085217983397;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN SINJAI Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Snj |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Susanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wildan Akbar Istighfar, Hakim Anggota Hedyana Adri Asdiwati |
Panitera | Panitera Penggantinurfadhilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dipergunakan pada perkara FIRDAUS AlIas DAUS Bin AMBO TANG; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3866 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Snj
Statistik10966