- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan ahli waris Almarhumah LISMANIAR BINTI SYAMSUDIN adalah:
- DRS. AHMAD FAHRIAL / Tergugat sebagai suami sah;
- DJURNA HAYATI BINTI SYAMSUDIN, Penggugat sebagai saudara perempuan kandung;
- SUHERMAN BIN SYAMSUDIN, Penggugat sebagai saudara laki-laki kandung
- ROSMITA BINTI SYAMSUDIN, Penggugat sebagai saudara perempuan kandung;
- Menetapkan harta peninggalan Almarhumah LISMANIAR BINTI SYAMSUDIN berupa :
- Tanah dan bangunan rumah tinggal, terletak di Jalan Bantarjati, Gg. Sanin Ujung RT 07, RW 02, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 0716l, Surat Ukur tanggal 16 Juni 2017 No. 00659/Setu/2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada tanggal 27 Juli 2017;
- Tanah dan bangunan rumah tinggal, Komplek Perumahan Alamanda Blok F.08 No. 11 A, RT. 02, RW.019, Ke I u r a h a n Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.13031, Surat Ukur tanggal 20 Desember 2004 No. 2113/2004, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tangal 29 April 2005;
- Hak-hak Almarhumah LISMANIAR sebagai Pegawai Negeri Sipil [ PNS ] selaku tenaga pengajar di SMP NEGERI 229 JAKARTA BARAT;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- DRS. AHMAD FAHRIAL (duda almarhumah) memperoleh atau 50 % dari seluruh peninggalan;
- DJURNA HAYATI BINTI SYAMSUDIN memperoleh x 50% = 12,5%
- SUHERMAN BIN SYAMSUDIN memperoleh 2/4 x 50% = 25%;
- ROSMITA BINTI SYAMSUDIN memperoleh x 50 % = 25%;
- Menghukum pihak yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
- Menyatakan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan.
- Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat REKONPENSI .
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 674/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 674/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syakhrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. A. Baidhowi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Rogayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi : DALAM KONVENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara bersama sejumlah Rp.4.660.000,- (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 674/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik10132