Putusan PT SEMARANG Nomor 668/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 668/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Shari Djatmiko |
Hakim Anggota | Purwanto, Brmurdiyono |
Panitera | C. Rosaria Elfiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ; - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA NOMOR 292/PID.SUS/2021/PN SKT TANGGAL 25 NOPEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA HARMANTO SRI WIDODO ALIAS OM BIN SUKIDI. ALM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HARMANTO SRI WIDODO ALIAS OM BIN SUKIDI. ALM DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP800.000.000,00. (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) PAKET SHABU YANG DIBUNGKUS KERTAS; - 1 (SATU) UNIT HP REALME WARNA BIRU DENGAN NOMOR SIMCARD 085865765857. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 292/Pid.Sus/2021/PN Skt tanggal 25 Nopember 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusannya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa Harmanto Sri Widodo alias Om bin Sukidi. Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harmanto Sri Widodo alias Om Bin Sukidi. Alm dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket shabu yang dibungkus kertas; - 1 (satu) unit HP Realme warna biru dengan nomor simcard 085865765857. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 668/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 668/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 668/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik3638