Putusan PN SERUI Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Sru |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ronald Massang |
Hakim Anggota | Maizal Arthur Hehanussa, Rofik Budiantoro |
Panitera | Ricky Julianus Pardede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I Amin Tohari alias Mas Heri dan Terdakwa II Yuyun Uswatul Umroh alias Mbak Bro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Amin Tohari alias Mas Heri dan Terdakwa II Yuyun Uswatul Umroh alias Mbak Bro oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun; 3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,4 (nol koma empat gram);- 1 (satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,4 (nol koma empat gram);- 1 (satu) buah alat hisap shabu;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah korek api;- 1 (satu) pak plastik bening berukuran kecil;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit handphone merek Nokia berwarna putih;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit handphone merek Redmi berwarna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX-King dengan No. Pol DS 3542 L dengan No. Mesin 3KA-647647 tanpa No. Rangka;Dikembalikan kepada Terdakwa I Amin Tohari alias Mas Heri- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa II Yuyun Uswatul Umroh alias Mbak Bro;4. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Sru
Statistik9836