- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG NOMOR 75/PID.SUS/2021/PN. BIT. TANGGAL 6 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI AMAR PENJATUHAN PIDANA SEHINGGA BUNYI AMAR SELURUHNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDRE IRAWAN ALIAS ANDRE TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN RUTAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN. Bit. tanggal 6 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai amar penjatuhan pidana sehingga bunyi amar seluruhnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Andre Irawan alias Andre terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik Dalam lingkup Rumah Tangga? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan Rutan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MANADO Nomor 130/PID/2021/PT MND |
|
Nomor | 130/PID/2021/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Brh. M. Rozi Wahab, Didik Wuryanto |
Panitera | Herlinda J. Rampengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PID/2021/PT_MND.zip
- Download PDF
- 130/PID/2021/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/PID/2021/PT MND
Statistik12544