Putusan PN SERUI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Sru |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maizal Arthur Hehanussa |
Hakim Anggota | Sigit Hartono, Roni Bahari |
Panitera | Philipus May |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Koko Slamet Riyadi alias Koko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Koko Slamet Riyadi alias Koko, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah speaker aktif berwarna merah hitam merek GMC;- 1 (satu) unit handphone Oppo berwarna merah;Dirampas untuk Negara- 1 (satu) unit handphone Nokia;Dikembalikan kepada Terdakwa Koko Slamet Riyadi alias Koko;- 1 (satu) buku tabungan Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 154-00-1257802 atas nama Meilan SetiawanDikembalikan kepada Meilan Setiawan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serui, pada hari Senin, tanggal 6 September 2021, oleh kami, Maizal Arthur Hehanussa, S.H sebagai Hakim Ketua, Sigit Hartono, S.H. dan Roni Bahari, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 13 September 2021, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Philipus May sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serui, serta dihadiri oleh Yeyen Erwino, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Sru.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Sru
Statistik14334