- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- 1 (SATU) PAKET SABU DENGAN BERAT KOTOR 2,02 GRAM (BERAT BERSIH 1,84 GRAM);
- 1 (SATU) LEMBAR TISSUE WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK LA ICE;
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM MERK ADIDAS;
- 1 (SATU) PAKET SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,10 GRAM (BERAT BERSIH 0,01 GRAM);
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG MASIH ADA SISA SABUNYA;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK LENGKAP DENGAN ALAT HISAP;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 2 (DUA) LEMBAR TISU;
- 1 (SATU) BUAH AMPLOP WARNA COKLAT;
- 1 (SATU) BILAH PISAU JENIS BELATI DENGAN PANJANG 21 CM DENGAN KUMPANG TERBUAT DARI KAYU;
- 1 (SATU) BILAH KERIS DENGAN PANJANG 15 CM DENGAN KUMPANG TERBUAT DAN KAYU;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram (berat bersih 1,84 gram);
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah kotak rokok LA Ice;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ADIDAS;
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 0,10 gram (berat bersih 0,01 gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan alat hisap;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) buah amplop warna coklat;
- 1 (satu) bilah pisau jenis belati dengan panjang 21 cm dengan kumpang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) bilah keris dengan panjang 15 cm dengan kumpang terbuat dan kayu;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 240/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 240/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Purnamawati |
Hakim Anggota | Indria Miryani, Brtutut Topo Sripurwanti |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : II. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN NO. 684/PID.. SUS/2021/PN. BJM TANGGAL 11 NOPEMBER 2021 SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, PENJATUHAN PIDANA DAN STATUS BARANG BUKTI SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA SYAHRUN ALS ARUN BIN YUNI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN GABUNGAN PERTAMA KESATU DAN DAKWAAN GABUNGAN PERTAMA KEDUA; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN GABUNGAN PERTAMA KESATU DAN DAKWAAN GABUNGAN PERTAMA KEDUA TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 ( DUA ) TAHUN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK MUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIRUSAK; 7. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : II. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 684/Pid.. Sus/2021/PN. Bjm tanggal 11 Nopember 2021 sekedar mengenai Kwalifikasi tindak pidana, penjatuhan pidana dan status barang bukti serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Syahrun als Arun Bin Yuni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan gabungan pertama kesatu dan dakwaan gabungan pertama kedua; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan gabungan pertama kesatu dan dakwaan gabungan pertama kedua tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membawa senjata penikam?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk musnahkan; Dirampas untuk dirusak; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Peradilan untuk Peradilan Tingkat Banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/PID.SUS/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 240/PID.SUS/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 240/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik9845