- Menyatakan Terdakwa I SWITLY RIFKI KAIRUPAN Alias ITI, Terdakwa II KENSI NEMAN, dan Terdakwa III ARFI MOMUAT alias ARFI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Komulatif kesatu Penuntut umum melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana;
- Membebaskan Terdakwa I SWITLY RIFKI KAIRUPAN Alias ITI, Terdakwa II KENSI NEMAN, dan Terdakwa III ARFI MOMUAT alias ARFI dari Pasal 365 ayat (2) ke-2 jo Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Komulatif kesatu tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I SWITLY RIFKI KAIRUPAN Alias ITI, Terdakwa II KENSI NEMAN, dan Terdakwa III ARFI MOMUAT alias ARFI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan tanpa ijin dari pihak yang berwenang menguasai dan membawa, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
- Menjatuhkan pidana pejara terhadap Terdakwa I SWITLY RIFKI KAIRUPAN Alias ITI, Terdakwa II KENSI NEMAN, dan Terdakwa III ARFI MOMUAT alias ARFI masing-masing selama 7 (Tujuh) bulan,;
- Menetapkan masa tahanan sementara yang dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh para terdakwa;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merek redmi warna biru dengan casing warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna putih bergambar doraemon.
- 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi putih dengan kedua sisi tajam, ujung runcing, panjang 21 centimeter, lebar 1,5 centimeter, gagang tersbuat dari besi putih, sarung terbuat dari kertas yang dililit dengan tali plastic warna hijau.
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis golok (cakram) terbuat dari besi putih dengan panjang 83 centimeter, lebar pangkal 24 centimeter dan ujung runcing, gagang terbuat dari kayu, sarungnya terbuat dari kayu warna cokelat yang ditempatkan tali warna hitam sebagai gantungan.
- Membebankan Terdakwa I SWITLY RIFKI KAIRUPAN Alias ITI, Terdakwa II KENSI NEMAN, dan Terdakwa III ARFI MOMUAT membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN TONDANO Nomor 152/Pid.B/2021/PN Tnn |
|
Nomor | 152/Pid.B/2021/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2021/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2021/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.B/2021/PN Tnn
Statistik10142