- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Tozan Ebses, S.Sos bin Zawawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon Konvensi (Uli Salmah binti HI. Assat) di depan sidang Pengadilan Agama Manna.
- 1. Sebuah Rumah beralamat di Jalan H. Pudin dengan Sertifikat Induk Nomor. 00407 an. Trie Deska Rusman tertanggal 23 Juli 2005 (yang merupakan penjual yang belum di pecah dan dibaliknamakan), dengan batas-atas sebagai berikut:
- Sebidang Tanah beralamat di Jalan H. Awaludin dengan Sertifikat Hak Milik No. 01368 An. Tozan Ebses S.sos, tertanggal 20 Desember 2018, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada amar putusan nomor 1 di atas menjadi hak milik Uli Salmah binti HI. Assat (Penggugat Rekonvensi) dan (setengah) bagian adalah menjadi hak milik Tozan Ebses, S.Sos bin Zawawi (Tergugat Rekonvensi);
- Memerintahkan kepada para pihak yang menguasai objek perkara berupa benda tidak bergerak (dalam hal ini rumah kediaman bersama) untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menghukum Tergugat Kovensi untuk menyerahkan/membagikan setengah bagian dari harta bersama yang telah ditetapkan di atas kepada Uli Salmah binti HI. Assat (Penggugat Rekonvensi), jika pembagian tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka pembagian dapat dilakukan dengan cara menjual harta bersama dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasilnya dibagi dua, setengah bagian diberikan kepada Uli Salmah binti HI. Assat (Penggugat Rekonvensi) dan setengah bagian kepada Tozan Ebses, S.Sos bin Zawawi (Tergugat Rekonvensi) setelah dikurangi biaya administrasi lelang;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah ikrar talak diucapkan:;
- Nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah) selama masa iddah;
- Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 5 (lima) gram; dan
- Menyatakan bahwa 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi merupakan hak Penggugat Rekonvensi, dan 1/3 (sepertiga) gaji Tergugat Rekonvensi merupakan hak anak, dan pelaksanaan pembagiannya melalui instansi yang bersangkutan;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO);
Putusan PA MANNA Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Mna |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2021/PA.Mna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MANNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Qurratul Ayuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Sakti Muhamad Huda, Ibr Hakim Anggota Pinta Zumrotul Izzah |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasvina Melzai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 1. Menetapkan harta-harta sebagai berikut: Sebelah utara : Showroom suzuki Manna Sebelah Selatan : Len sabana Sebelah Barat : ibu Yusti Sebelah Timur : Masjid Mustafirin Sebelah utara : Eli Agustin Sebelah Selatan : Jaka Puntius Sebelah Barat : Jalan H. Awaludin Sebelah Timur : Siring Pasang 1.3. Sebuah Kendaraan Roda 4 (Empat) Honda CRV tahun 2008 Nopol. BD 1445 LW dengan Nomor Mesin 22011-4900341 Nomor Rangka MHRRE18408J800115 An.Arif Febrianto taksiran harga Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang sudah dijual oleh Tergugat Rekonvensi dan uangnya dikuasai seluruhnya oleh Tergugat rekonvensi sampai saat ini; 1.4. Tabungan Bersama pada Bank Bengkulu Cabang Manna Re. 0030204018218 An. Tozan Ebses sebesar Rp. 250.000.000,- (duaratus lima puluh juta rupiah), semuanya dikuasai oleh Tergugat rekonvensi seluruhnya sampai saat ini; adalah harta-harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2021/PA.Mna.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2021/PA.Mna.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2021/PA.Mna
Statistik159137