- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT II DAN TERBANDING/ PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 636/PDT.G/2019/PN JKT BRT TANGGAL 1 DESEMBER 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING/TERBANDING SEMULA TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA.
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I, Pembanding/Terbanding semula Tergugat II dan Terbanding/ Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 636/Pdt.G/2019/PN Jkt Brt tanggal 1 Desember 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat I dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat II untuk seluruhnya.
- Menolak Gugatan Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding/Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 639/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 639/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Bryonisman, Singgih Budi Prakoso |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 639/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 639/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 639/PDT/2021/PT DKI
Statistik95157