- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara patut dan syah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Para Terggugat khusunya Tergugat 1 dan Tergugat 3 adalah Perbuatan Cidera Janji (WANPRESTASI);
- Menyatakan hukum Batal dan tidak berlaku lagi Segala bentuk Perjanjian mengenai Sewa Menyewa terhadap tanah milik Penggugat karena Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan Tergugat 1 dan Tergugat 3, termasuk diantaranya Perjanjian/akta di bawah ini ;
- Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.12 Tanggal 10 Nopember 2015 yang dibuat Notaris/PPAT Ambar Susanti, SH, M.Kn (Turut Tergugat);
- Akta Perjanjian Sewa Menyewa No.6 Tanggal 06 Februari 2016 yang dibuat Notaris/PPAT Ambar Susanti, SH, M.Kn (Turut Tergugat);
- Menyatakan secara hukum tanah milik Penggugat seluas + 2.500 M2 ( Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) yang dijadikan obyek Perjanjian sewa menyewa selanjutnya dapat dipindah tangankan oleh Penggugat kepada pihak lain setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan secara hukum mengenai uang yang telah diterima Penggugat dan diperhitungkan sebagai Pembayaran Sewa serta ganti rugi yakni sebesar Rp.4.410.000.000 (Empat Milyar Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) adalah sah menjadi hak Penggugat sehingga tidak perlu dikembalikan lagi kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul daalam perkara ini yang telah diperhitungkan sebesar Rp.3.760.000 (tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 229/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 229/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pdt.G/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 229/Pdt.G/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pdt.G/2021/PN Mtr
Statistik267236