- Menyatakan Terdakwa I. GILANG RIOGI ALIAS OGET dan Terdakwa II masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MATARAM Nomor 755/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 755/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Susantijo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) HP kecil merk Strawbery warna putih - 1 (satu) bungkusan kecil warna hitam bertuliskan Volcomyang didalamnay berisi : - Tutup botel warna biru diatasnya terdapat 2 buah sedotan lengkap dengan kaca silinder sebagai alat menghisap sabu - 1 (satu) sedotan yang ujungnya sudah diruncingkan - 2 (dua) korek api gas - 1 (satu) HP kecil merk LG Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan plat DR 6339 DN Dikembalikan kepada terdakwa Gilang Riogi alias Oget. - Uang Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) - Uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) 1 Dirampas untuk negara. - 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi 2 (dua) poket sabu dengan berat keseluruhan 0,754 (nol koma tujuh lima empat) gram Dipergunakan dalam perkara terdakwa Firman Jayadi. 6. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 755/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 755/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 755/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik7425