- Menyatakan TerdakwaUsman bin H.A.Hamid tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Usman bin H.A Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan dendasejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Uang Pengganti kepada Terdakwa senilai Rp.193.750.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sehingga menjadi Rp.78.750.000,- (tujuh puluh delapan tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN MATARAM Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhlassuddin, Br Hakim Anggota Fadhli Hanra |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2020. 2) 1 (satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa 20 % Tahap III Tahun Anggaran 2020. 3) 1 (satu) Bendel Permohonan Pencairan Dana Desa 40 % Tahap II Tahun Anggaran 2020. 4) 1 (satu) Bendel Permohonan Pencairan Dana Desa 20 % Tahap III Tahun Anggaran 2020. 5) 1 (satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa 30 % Tahap II Tahun Anggaran 2020. 6) 1 (satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa 30 % Tahap III Tahun Anggaran 2020. 7) 1 (satu) Bendel Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa 10 % Tahap IV Tahun Anggaran 2020. 8) 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa 30 % Tahap II Tahun Anggaran 2020. 9) 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa 30 % Tahap III Tahun Anggaran 2020. 10) 1 (satu) bendel permohonan pencairan Alokasi Dana Desa 10 % Tahap IV Tahun Anggaran 2020. 11) 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Jala Tahun Anggaran 2020. 12) Foto copy Peraturan Desa Jala Nomor : 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Jala TA 2020. 13) Foto copy RAB Pembangunan Sumur Irigasi sebesar Rp. 100.000.000,-. 14) 1 (satu) buah foto copy Buku Tabungan Bank BRI Cabang Dompu atas nama BUMDesa Jala Bersinar dengan Nomor Rekening : 0272-01-010316-53-1. 15) 1 (satu) bendel foto copy Akta Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jala Bersinar Nomor 33 tanggal 9 Agustus 2016. 16) 1 (satu) bendel foto copy Akta Masuk, Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar BUMDesJala Bersinar Nomor 14 tanggal 9 Agustus 2016. 17) 1 (satu) foto copy APBDes Tahun Anggaran 2019. 18) 1 (satu) bendel foto copy permohonan pencairan ADD 50% tahap I Tahun 2019. 19) 1 (satu) bendel foto copy permohonan pencairan DD 20% tahap I Tahun 2019. 20) 1 (satu) bendel foto copy permohonan pencairan DD 40% tahap II Tahun 2019. 21) 1 (satu) bendel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan ADD 50% Tahap I Tahun 2019; 22) 1 (satu) bendel foto copy Permohonan Pencairan Dana Desa (DD) 20% Tahap I Tahun 2019. 23) 1 (satu) bendel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan DD 40% Tahap II Tahun 2019. 24) 1 (satu) bendel foto copy Peraturan Desa Jala No. 02 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Tahun Anggaran 2018. 25) 1 (satu) buah foto copy Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap ke III 40% Periode November ? Desember 2018. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jala Kec. Hu?u Kab. Dompu. 26)Buku harian Bendahara Desa Sdri. Misdah. Dikembalikan kepada saksi Misdah. 27) 1 (satu) buah mesin Ketingting dengan nomor mesin 168F HH2019077035,-. Dikembalikan kepada saksi Ahmad. 28) 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Cabang Dompu atas nama TRI WIDIYANTI dengan Nomor Rekening : 4646-01-019893-53-7. 29) 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Cabang Dompu atas nama USMAN dengan Nomor Rekening : 4646-01-026724-53-3 30) 1 (satu) buah Kartu ATM BRI dengan nomor seri 6013 0100 5796 7284 31) 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Bank BRI atas nama USMAN dengan Nomor Rekening : 4646-01-026724-53-3, Periode Transaksi 01/08/2021 ? 31/08/2021 (01 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021). Dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Statistik237129