- Menyatakan Terdakwa I WAYAN LENDON alias KAK JUMPAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas 16 (enam belas) cm, jenis kelamin betina.
- 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas 14 (empat belas) cm, jenis kelamin betina.
- 1 (satu) ekor penyu lekang bahasa latinnya lepidochelys olivacea dengan ukuran lebar karapas 13 (tiga belas) cm, jenis kelamin betina;
- 1 (satu) buah box styrofom warna putih berbentuk persegi Panjang;
- 1 (satu) buah botol yang berisikan makanan jadi (takari);
- 1 (satu) buah ember warna biru;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 79/Pid.B/LH/2021/PN Srp |
|
Nomor | 79/Pid.B/LH/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Ari Artini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara melalui Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/LH/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/LH/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/LH/2021/PN Srp
Statistik16446