- Menyatakan Terdakwa Saparudin Bin Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel T 200 jenis Truck Warna Kuning Muda Dengan Nopol BG 4946 RV berisikan Pasir;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel F04 Jenis Truck warna kuning muda dengan Nopol BG 8245 berisikan pasir;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki/Futura ST 150 jenis Pick Up warna hitam BG 9446 EB;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki/Futura ST 150 jenis Pick Up warna hitam BG 9601 EC;
- 1 (satu) unit Truck warna kuning dengan Nopol BG 8901 EG berisikan pasir;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Digna warna merah dengan nopol BG 8027 EZ berisikan pasir;
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pick Up TS 120 warna putih dengan Nopol BG 9061 WA berisikan pasir;
- 2 (dua) batang pipa paralon warna putih;
- 2(dua) alat penyaring pasir berbentuk persegi empat;
Putusan PN LAHAT Nomor 404/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 404/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Febri Diharja Bin Ngatiman. Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 404/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik11665