- Menyatakan Terdakwa Susanto Bin Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan serta denda sejumlah Rp5.000.000,00(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit mobil merek Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi BG 8418 LD nomor rangka: MHYESL4153J-127560 dan nomor mesin: G15A-IA-127360 yang bermuatan pasir satu per empat kubik;
- 1(satu) unit mobil Colt Diesel FE 74 HDV jenis LT Dump warna kuning dengan nomor polisi : BG 8794 UN nomor rangka : MHMFE74P5CK066936 dengan nomor mesin 4D34T-H24063 yang bermuatan 4 kubik pasir;
- 1(satu) unit Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol BG 8824 UV;
- 1(satu) alat penyaring pasir berbentuk persegi empat;
- 2(dua) buah sekop;
- 1(satu) unit mesin sedot pasir;
- 1(satu) batang pipa paralon warna putih.
Putusan PN LAHAT Nomor 403/Pid.Sus/2021/PN Lht |
|
Nomor | 403/Pid.Sus/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahartha Noerdiansyah, Br Hakim Anggota Binsar Parlindungan Tampubolon |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Letondot Basarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Andi Lala Bin Syafran. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pid.Sus/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 403/Pid.Sus/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 403/Pid.Sus/2021/PN Lht
Statistik8837