- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat surat ?PENGAKUAN HUTANG? yang dibuat tertanggal 12 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Tergugat selaku Pihak Pertama dan Penggugat selaku Pihak Kedua; (
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat surat ?PERNYATAAN? tertanggal 12 Maret 2020;
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat bukti kwitansi tertanggal 29 April 2018 dengan jumlah uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat bukti kwitansi tertanggal 29 April 2018 dengan jumlah uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah;
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat bukti kwitansi tertanggal 29 April 2018 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan menurut hukum sah, berharga dan mengikat bukti kwitansi tertanggal 29 April 2018 dengan jumlah uang sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara tunai hutang Tergugat pada Penggugat sejumlah Rp. 4.620.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian tambahan sebesar 1% X Rp.4.620.000.000,- yaitu Rp.46.200.000,- (Empat puluh enam juta ua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat setiap bulan
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.815.000,- (Lima juta elapan ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MANADO Nomor 330/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djamaludin Ismail |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Anna Esther Pangalila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik12741