- Menyatakan Terdakwa Juliadi als Jul bin Suparno (alm) tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Juliadi als Jul bin Suparno (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda merk Scoopy warna hitam merah dengan No Pol BM 5466 AAM.
- 1 (satu) buah dompet warna kuning didalamnya berisikan 4 (empat) ungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis shabu dan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berukuran kecil.
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Xiaomi hitam yang didalamnya berisikan Simcard dengan No 082283768822 dan No Simcard 081270171567.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam.
- 1 (satu) paket Bong alat hisap shabu.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1219/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1219/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1219/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1219/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1219/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4624