- Menyatakan terdakwa RANU HARDIANTO Alias RANU Bin RAMADHAN tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primair
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Biru dengan logo Rolex..
- 4 (empat) Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau Muda dengan logo Rolex.
- 1 (satu) Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau Tua dengan logo Rolex .
- 2 (dua) Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Biru Tua dengan logo Rolex.
- 1 (satu) Butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Biru dengan logo Rolex.
- 1 (satu) buah alat cetakan untuk membuat Narkotika jenis Pil Ekstasy.
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Redmi.
- 1 (satu) botol obat merk Dexanta.
- 1 (satu) botol pewarna makanan berwarna Biru.
- 1 (satu) buah sendok besi makan.
- 1 (satu) buah mangkok berwarna putih.
- 1 (satu) buah bungkusan Procold.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1181/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1181/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iwan Irawan, Br Hakim Anggota Andi Hendrawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Di rampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1181/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1181/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1181/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4720