- Menyatakan TerdakwaSyahrudin alias Udin Barabai bin Mahadtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 47 (empat puluh tujuh) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 12,04 (dua belas koma nol empat) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 47 (empat puluh tujuh) pembungkus kecil seberat 7,46 (tujuh koma empat puluh enam) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 4,58 (empat koma lima delapan) gram yang kemudian disisihkan dengan rincian:
- 46 (empat puluh enam) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 11,89 (sebelas koma delapan sembilan) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian berat 46 (empat puluh enam) pembungkus kecil seberat 7,33 (tujuh koma tiga puluh tiga) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti No.SP.Pemusnahan/15/VIII/RES.4.2/2021/Resnarkoba tanggal 9 Agustus 2021 jo. Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 9 Agustus 2021;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran kristal warna putih Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 1 (satu) pembungkus seberat 0,13 (nol koma tiga belas) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk Uji Laboratorium;
- 47 (empat puluh tujuh) potongan sedotan;
- 1 (satu) pak plastik klip bening kosong.
- 3 (tiga) bendel plastik klip bening kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip besar kosong;
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah timbangan yang bertuliskan Brifit warna hitam hijau;
- 1 (satu) dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana pendek warna Cream yang bertuliskan DISTROID;
Putusan PN SAMPIT Nomor 430/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 11. Uang tunai sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah); 12. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 430/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik8645