- Menyatakan Terdakwa I. SINAL alias SINAL bin SYARDI, Terdakwa II. MUHAMMAD alias AMAT bin MATJURI dan Terdakwa III. AGUS EFENDI alias AGUS TATO bin JAFRI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli dan menjual narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil bening beri narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih/ netto 24,47 (dua puluh empat koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) plastik klip kosong yang bertempelkan plaster kecil;
- 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dengan nomor polisi KH 1664 FM;
- 1 (satu) buah kunci mobil dengan gantungan kunci bertuliskan huruf H;
- 1 (satu) buah STNK mobil Honda Brio dengan nomor polisi KH 1664 FM atas nama FANNY RAMADHANI;
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru;
- Uang tunai sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna hitam;
Putusan PN SAMPIT Nomor 429/Pid.Sus/2021/PN Spt |
|
Nomor | 429/Pid.Sus/2021/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Doni Prianto, Br Hakim Anggota Edi Rosadi |
Panitera | Panitera Pengganti Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Abdul Muin bin Sadari; Masing-masing dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 429/Pid.Sus/2021/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 429/Pid.Sus/2021/PN Spt
Statistik8016