- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah objek sengketa 1/2 (seperdua) bagian dari sebidang tanah kebun, seluas 1.639 M2 yang terletak di Gampong Kuta Meuligoe Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh utara, berdasarkan Akta Jual Beli No 07/SW/I/1997, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Sawang (Tergugat III) dengan batas-batasnya:
- Sebelah Utara : dengan Tanah Sawah Hasan Bayak 2m
- Sebelah Selatan : dengan Tanah Lueng Paya 44,50m
- Sebelah Timur : dengan Parek Jalan Elak 78m
- Sebelah Barat : dengan Tanah Kebun Hasan Usman dan
- Tgk H.Ben Bulen 62,98m
- Menyatakan Gugatan Rekonvensi ditolak untuk seluruhnya;
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini secara berimbang yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Lsk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Latiful, Br Hakim Anggota Annisa Sitawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Erlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Dalam eksepsi: - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam pokok perkara: Milik Penggugat. 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No 07/SW/I/1997 tanggal 09 Januari 1997; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad); 5. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menghukum Tergugat I untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga; 7.Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat yang timbul karena Tergugat telah menggadaikan objek sengketa kepada pihak ketiga yaitu BANK BPR Sare Meusampe Lhoksemawe sebesar Rp,7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah); 8.Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus setiap Tergugat I lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 9.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 4724 K/Pdt/2022
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Lsk
Statistik27184