- Menyatakan Terdakwa Prasman Siahaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Primair ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kedua Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Prasman Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menista sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Subsidair ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Prasman Siahaan dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 03 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tertanggal 12 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank Rakyat Indonesia No. Rek. : 108901000037505 a.n nasabah ROTUA HOTMAIDA BR SIHOMBING periode 01 Maret 2021 s/d 31 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank Rakyat Indonesia No. Rek. : 108901000037505 a.n nasabah ROTUA HOTMAIDA BR SIHOMBING periode 01 Februari 2021 s/d 29 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran Bank Mandiri a.n. ROTUA HOTMAIDA BR SIHOMBING, No. Rek. : 1050013691195 tanggal 17 Februari 2020;
- 1 (satu) lembar slip transfer ATM Bank Mandiri tertanggal 17 Februari 2020 dari ROTUA HOTMAIDA BR SIHOMBING kepada DOSRIN SIHOTANG sebesar Rp. 2.000.000,-;
- 1 (satu) lembar Tagihan kartu kredit Bank Mandiri a.n. ROTUA HOTMAIDA BR SIHOMBING tanggal transaksi 10 Agustus 2020 s/d 16 September 2020.
- 1 (satu) buah Handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 7 tanpa kartu SIM;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy A6 tanpa kartu SIM;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1219/Pid.B/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1219/Pid.B/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pinta Uli Br. Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marsal Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Hendra Pramana Sakti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
tetap terlampir dalam berkas perkara ini ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain An. Rotua Hotmaida Br. Sihombing ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 864 K/Pid/2022
Peninjauan Kembali : 61 PK/Pid/2023
Pertama : 1219/Pid.B/2021/PN Lbp
Banding : 113/Pid/2022/PT MDN
Statistik12821