- Menyatakan Terdakwa Muhammad Fajar Als Fajar tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Fajar Als Fajar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Narzo Realme warna silver tipe RMX2193 nomor IMEI 1 866488051446219 nomor Imei 866488051446201
- 1 (satu) karung plastik besar warna putih berisikan 40 (empat puluh) Bal Daun Ganja kering ;
- 16 (enam belas) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering dengan berat bersih 39.775 (tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) gram dan disisihkan ke labfor seberat 199, 43 (seratus sembilan puluh sembilan koma empat puluh tiga) gram lalu sisanya seberat 39.575,57 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima koma lima puluh tujuh) gram.
- Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1870/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 1870/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti Roslina Tiur Melia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara No.1872/Pid.Sus/2021/ PN Lbp an. Saputra Lubis als Putra. 6Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1870/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 1870/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1870/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik3729