- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Akta Perkawinan Nomor: 1207-KW-19062015-0005 yang diterbitkan pada tanggal 19 juni 2015 putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada panitera/jurusita Pengadilan Negeri klas-I Lubuk Pakam untuk mengirimkan Salinan Putusan Perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dan dicatatkan perceraiaannya pada daftar buku yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan Perceraiaan tersebut ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraiaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht);
- Menetapkan hak pengasuhan/perwalian anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama:
- CHEREN MARDANI LIBERTA BR KARO, Lahir di Pancur Batu, tanggal 12 Maret 2006;
- VIKA YEKHATERINA LAURA BR KARO, Lahir di Pancur Batu, tanggal 17 Agustus 2009;
- DESY PUTRI NATASYA BR KARO, Lahir di Pancur Batu, tanggal 17 Desember 2014;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.560.000,- (Satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 214/Pdt.G/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pinta Uli Br. Tarigan, Br Hakim Anggota Asraruddin Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Diberikan hak asuhnya kepada Penggugat sampai Anak tersebut dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PN Lbp
Statistik9134