- Menyatakan Terdakwa Abraham Wamir Alias Abdul Aziz Alias Iron Bin Welem Wamir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor Polisi: DP 3396 VI
- Merk / Tipe: YAMAHA MX KING (2PV1)
- Tahun Perakitan: 2017
- Isi Selinder: 150 CC
- Warna: BIRU
- Nomor Rangka: MN3U60710HK224454
- Nomor Mesin: G3E6E-0325210
- Merek: REDMI 9 C
- Warna: HITAM
- IMEI I: 865914059593745
- IMEI II: 865914059593752
- Nomor Polisi: DP 3396 VI
- Atas Nama Pemilik: ROFINUS BUNTU NITIT
- Alamat: Dusun To?dao Kel. Ilan Batu Uru Kec. Walenrang Barat Kab. Luwu
- Merk / Tipe: YAMAHA MX KING (2PV1)
- Isi Selinder: 150 CC
- Warna: BIRU
- Nomor Rangka: MN3U60710HK224454
- Nomor Mesin: G3E6E-0325210
Putusan PN PARE PARE Nomor 229/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 229/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kristiana Ratna Sari Dewi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor dengan identitas: - 1 (satu) buah Handphone dengan identitas: - 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor dengan identitas: - 1 (satu) Buah Dos HP merek REDMI 9C warna PUTIH Dikembalikan kepada Saksi korban (Alo Yesius Blawa Nitit Alias Alo Anak Dari Yohanis Nara); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 229/Pid.B/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 229/Pid.B/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik6226