- Menyatakan terdakwa (I) DAVID PRATAMA dan terdakwa (II) EKO FIRDAVID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus aluminium foil yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik klip di mana 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing ?masing Kode A1 berat netto 0,73 gram netto, kode A2 berat netto 0,86 gram netto dan 1 (satu) plastik klip didalamnya berisi 2 (dua) paket dengan Kode A3 berat netto 0,82 gram netto dan Kode A4 berat netto 0,82 gram
- Sehingga untuk 4 (empat) paket total berat keseluruhan 3,23 gram netto.
- 1 (satu) potong baju switter warna biru dongker tanpa merk dengan sisi lengan kanan dan kiri bercorak garis loreng
Putusan PN DENPASAR Nomor 1156/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1156/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Eka Mariarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1156/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1156/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1156/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3940