- Menolak Eksepsi PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa surat-surat permohonan pinjaman dan surat surat perjanjian borg antara PARA TERGUGAT dengan PENGGUGAT adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing telah melakukan wanprestasi/ingkar janji;
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar hutangnya segera secara tunai beserta bunga-bunganya, denda-dendanya, ongkos-ongkos dan biaya lain sebesar Rp. 562.243.675. (lima ratus enam puluh dua juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menghukum TERGUGAT II untuk membayar hutangnya seketika secara tunai dan sekaligus beserta bunga-bunganya, denda-dendanya, ongkos-ongkos dan biaya lainnya sebesar Rp.694.737.850,- (enam ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita untuk melaksanakan Eksekusi terhadap kedua bidang obyek sengketa dalam perkara a quo, jika nanti PARA TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang jumlahnya Rp.1.425.000,- (Satu Juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menolak yang selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 1178/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 1178/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1178/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1178/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1178/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik15378