- Menyatakan terdakwa LA INSANU alias ACANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4002 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening kosong
- 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau dengan nomor sim card 0853 3327 5713;;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 614/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 614/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Arriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, oleh kami, Ahmad Yani, S.H. ,M.H., sebagai Hakim Ketua, Arya Putra Negara Kutawaringin, S.H. ,M.H. dan Nursinah, S.H. ,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Arriyani, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendari, serta dihadiri oleh Bustanil Arifin, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum terdakwa tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 614/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 614/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik4012