- Menyatakan Terdakwa IRWAN TANIL alias IWAN Bin LINSAR TANIL tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tidak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip setoran atau aplikasi transfer melalui Bank Papua dengan nominal Rp. 1.160.000.000,- (satu milyar seratus enam puluh juta rupiah) tertanggal 7 September 2020 atas nama penyetor BUDI dengan penerima atas nama JEFRY MARZUKI;
- 1 (satu) lembar Cek Bank BCA Nomor ED 987411 tertanggal 26 Oktober 2020 atas nama PT Wijaya Energi Persada ;
- 1 (satu) lembar Cek Bank BCA Nomor ED 987412 tertanggal 2 November 2020 atas nama PT Wijaya Energi Persada ;
- 1 (satu) lembar Surat dari Bank BCA yang ditujukan kepada YULIANTI MARZUKI perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) untuk Bilyet Cek Nomor 987411 dengan nominal sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tertanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat dari Bank BCA yang ditujukan kepada YULIANTI MARZUKI perihal Surat Keterangan Penolakan (SKP) untuk Bilyet Cek Nomor 987412 dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan alasan penolakan dana tidak cukup tertanggal 10 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh IRWAN TANIL tertanggal 15 Desember 2020.
- Uang kertas pecahan seratus ribu rupiah sebanyak tujuh ratus lima puluh lembar, senilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
Putusan PN KENDARI Nomor 565/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 565/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara, dan, Dikembalikan kepada saksi Yulianti Marzuki. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 565/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 565/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 565/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik8442