- Menyatakan Terdakwa Ir. ACHMAD SETIAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. Rp.1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Konawe Nomor : 254 tahun 2015 Tanggal 31 Agustus 2015 Tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kabupaten Konawe Tahun 2015 a.n Ir. ACHMAD SETIAWAN beserta lampiran.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 tahun 2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 5 Desember 2016 Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Konawe.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 32 Tahun 2016 Tanggal 5 Desember 2016 Tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Bantuan Sosial.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2016 Tanggal 03 November 2016 tanpa tanda tangan Tentang Penyertaan Modal Kepada PD Konawe Jaya Sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2016 beserta Lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 00624/SP2D/1.20.05/2016 Tanggal 18 Maret 2016 Tentang Keperluan Untuk Belanja Penyertaan Modal Kepada PERUSDA Kab. Konawe an. Ir. Achmad Setiawan. Sesuai Proposal Terlampir. Uang Sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
- 1 (satu) rangkap fotokopi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2017 Tanggal 26 Oktober 2017 tanpa tanda tangan Tentang Penyertaan Modal Pada PD Konawe Jaya Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) Periode 01 Januari s.d. 31 Desember 2017 beserta Lampiran.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 00673/SP2D/4.04.05/2017 Tanggal 09 Maret 2017 Tentang Keperluan Untuk Belanja Penyertaan Modal Pada PD Konawe Jaya an. Ir. Achmad Setiawan. Sesuai Proposal Terlampir Uang Sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah).
- 1 (satu) Bundel fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2016 Tentang Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kabupaten Konawe.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PD. Konawe Jaya Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2019 Tentang Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kab. Konawe.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Kerjasama Nomor : 018/PD-KJ/PK/IV/2017 tanggal 03 April 2017 Tentang Kegiatan Pengadaan Lahan/ Lokasi Bidang Tanah Untuk Pembuatan Kandang Peternakan Sapi (Range).
- 1 (satu) rangkap fotokopi Perjanjian Kerjasama Usaha Antara Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kab. Konawe Dengan UD. Berkah Nomor : 06/PD-KJ/X/2016, Nomor : 02/KI/BRK/X/2016 Tanggal 15 Oktober 2016 Tentang Penyertaan Modal atau Investasi Modal Perusda Konawe Jaya Kepada UD. Berkah Dalam Usaha Pengadaan Batu Gunung / Batu Gajah Untuk PT. Virtue Dragon Nickel Industry.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Kontrak Perjanjian Kerjasama Nomor : 005/SPB/421602/PP/V/2007, Nomor : 013/SPK/PO-KJ/PP/V/2007 Tanggal 15 Mei 2017 Tentang Pengadaan Bahan/ Peralatan/ Material Pendukung Pada Pekerjaan Pembangunan RSUD Kab. Konawe Antara PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Dan PD. Konawe Jaya Kab. Konawe.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kabupaten Konawe Bulan Januari Tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Pertanggung Jawaban Keuangan Tahun Anggaran 2018 Perusahaan Daerah Konawe Jaya Kab. Konawe.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PD. Konawe Jaya Kab. Konawe Tahun yang Berakhir 31 Desember 2016.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PD. Konawe Jaya Kab. Konawe Tahun yang Berakhir 31 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PD. Konawe Jaya Kab. Konawe Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Audit Investigatif Nomor : LAINV-496/PW20/5/2019 Tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Penggunaan Dana Yang Berasal Dari Penyertaan Modal Daerah Kab. Konawe Oleh Perusda Konawe Jaya Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
- 1 (satu) rangkap fotokopi Rekening Koran Giro Periode : 01 Januari 2016 S/D 31 Desember 2016 s.d Periode 01 Januari 2021 S/D 08 Juni2021.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Tanggal 27 Desember 2019 Uang Sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang Telah Diterima Dari Ibu Sumanti Untuk Pembayaran Pinjaman Sementara.
- 1 (satu) lembar Kwitansi Asli Tanggal 23 Desember 2019 Uang Sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang Telah Diterima Dari Sdr. Amriadi Untuk Pembayaran Pinjaman Sementara Dengan Jaminan Sertifikat Tanah Bangunan Ruko yang Terletak Di Andonohu, Kendari.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|||
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 | ||
Lembaga Peradilan | PN KENDARI | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sukanada | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana | ||
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | ||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
||
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik146113