Putusan PN KENDARI Nomor 83/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 83/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elly Sartika Achmad, Br Hakim Anggota Harwansah |
Panitera | Panitera Pengganti La Ode Tombu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Provisi- Menolak tuntutan provisi Para PenggugatDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian. 2. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Made Aming;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa seluas 422 M (Empat Ratus Dua Puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Jalan Poros Bandara, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas :- sebelah Utara : Jalan Poros Bandara- sebelah Selatan : Tanah Penggugat (di Klaim Siti Umiati)- sebelah Timur : Lorong / Jl. Pasar Baruga- sebelah Barat : Tanah Penggugat (di Klaim Roland Arifin Lukman)adalah bahagian dari sertifikat No. 137/Kel/ Lepo-Lepo atas nama Madeaming dan sah milik Para Penggugat;4. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai, mengakui serta menghalang-halangi penggugat untuk memanfaatkan tanah hak milik Penggugat serta membuat sertifikat dan mendirikan bangunan diatas tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 03157 Tahun 2017 atas nama H. GANDE (tergugat) dan seluruh Akta-akta serta surat-surat lainnya, yang menyangkut tanah objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat ataupun orang lain yang diperoleh daripadanya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;6. Menghukum Tergugat dan siapapun juga, untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;7. Menghukum Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk terhadap Putusan Perkara ini;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.820.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 83/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2146 K/Pdt/2022
Pertama : 83/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik5635