- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan menurut hukum AKTA Pernyataan Keputusan Rapat PT. DWIMITRA MULTIGUNA SEJAHTERA Nomor : 06 Tanggal 07 Oktober 2020 dalam Rapat Umum Pemegang Saham telah diambil keputusan menyetujui Perubahan nama, alamat dan tempat kedudukan Perseroan dan merubah Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan sebagai berikut :
- Nama PT. DWIMITRA MULTIGUNA SEJAHTERA menjadi PT.KRESNA ALAM ABADI;
- Kedudukan Di Jakarta Selatan menjadi JL. TOSEPU No. 218 Kel. Bose-bose, Kec. Wawotobi, Kab. Konawe;
- Menyetujui Jual Beli saham sebagaimana dalam Akta Nomor : 06 Tanggal 07 Oktober 2020.
- Menyetujui Perubahan Susunan Pengurus sebagaimana dalam akta Nomor : 06 Tanggal 07 oktober 2020.
- dalah sah menurut hukum;
- Menyatakan PT. KRESNA ALAM ABADI milik penggugat sebagai pemegang IUP-OP Nomor : 829 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.KRESNA ALAM ABADI ( KW 74 05 NOV 09 E.02) berdasarkan AKTA Nomor 06 Tanggal 07 Oktober 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. DWIMITRA MULTIGUNA SEJAHTERA dalam Rapat Umum Pemegang Saham telah diambil keputusan menyetujui Perubahan nama, alamat dan tempat kedudukan Perseroan dan merubah Pasal 1 ayat 1 anggaran dasar Perseroan adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa IUP-OP Nomor : 829 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT.KRESNA ALAM ABADI ( KW 74 05 NOV 09 E.02) Milik Penggugat berhak untuk didaftarkan dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) sehingga IUP-OP milik Penggugat masuk dalam Data Base IUP OP DITJEN MINERBA RI;
- Memerintahkan Dinas ESDM Propinsi Sulawesi tenggara untuk Menindaklanjuti Surat Penggugat tertanggal 14 Juni 2021 perihal Permohonan Pengantar Pelimpahan IUP-OP PT.Kresna Alam Abadi kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk didaftarkan Dalam Mineral One Data Indonesia (MODI);
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Eliandi, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik9099