- Menyatakan Terdakwa DEKI SETRA ANTARIKSA Bin BAMBANG BUDIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa DEKI SETRA ANTARIKSA Bin BAMBANG BUDIONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap mutasi rekening koran Bank BCA No. rekening 45011526902 an. DEKI SETRA ANTARIKSA periode Januari 2021 s/d mei 2021:
- 1 (satu) Rangkap mutasi rekening atas nama CV. Raka Arjuna Utama.
- 1 (satu) rangkap Busines Plan Busines Proses.
- 1 (satu) rangkap servis order sales Ref. No 037 / dsa.Aru / 11/2021 tertanggal Feb 2021.
- 1 (satu) rangkap servis order form tertanggal 21 maret 2021.
- 1 (satu) rangkap Invoice tagihan pembayaran No : 044.049/ARU/INV/III/2021 tanggal 22 Maret 2021.
- 1 (satu) rangkap perjanjian kerjasama Investasi No 005 / SPK-INV/ARU/III/2021 tertanggal 1 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar daftar Oustanding ARU.
- 1 (satu) rangkap data pekerjaan,
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerjasama Usaha Nomor : 001 / SPK / X / 2020 tanggal 17 Oktober 2020.
- 1 (satu) rangkap local invoice No : 215/QZ/ INV / IV / 2021 tanggal 5 April 2021.
- 1 (satu) rangkap invoice tagihan pembayaran No : 042.045/ARU/INV/IIIV/2021.
- 1 (satu) rangkap invoice pembayaran No : 043.048 / ARU / INV / III / 2021 tanggal 22 Maret 2021.
- 1 (satu) rangkap COST ANALYSIS sales Ref. No 010 / dsa - ARU / XI / 2020.
- 1 (satu) rangkap invoice tagihan pembayaran No : 045.047 / ARU / INV / III / 2021 tanggal 29 Maret 2021.
- 1 (satu) rangkap perjanjian Kerjasama Investasi No 004 SPK -INV / ARU / XI / 2020, 1 (satu) rangkap local invoice No : 182/ QZ / INV /III/ 2021.
- 1 (satu) lembar pernyataan tanggal 5 Juni 2021.
Putusan PN KENDARI Nomor 627/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 627/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi PHEBY AYU RIZUKNI 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 627/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 627/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 627/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik8631