Putusan PN KENDARI Nomor 117/Pdt.G/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tito Eliandi, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin |
Panitera | Panitera Pengganti: A. Dewi Zukhrufi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;3. Menyatakan menurut hukum AKTA Pernyataan Keputusan Rapat PT. GROUP BUMI MINERAL Nomor : 28 Tanggal 18 Februari 2020 adalah sah menurut hukum;4. Menyatakan PT. GROUP BUMI MINERAL milik penggugat sebagai pemegang IUP-OP Nomor : 1159 tahun 2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. GROUP BUMI MINERAL ( KW 74 05 PB 10 E.19) berdasarkan AKTA Nomor 28 Tanggal 18 Februari 2020 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. GROUP BUMI MINERAL adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan sah seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat;6. Menyatakan menurut hukum bahwa IUP-OP Nomor : 1159 tahun 2014 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. GROUP BUMI MINERAL ( KW 74 05 PB 10 E.19) Milik Penggugat berhak untuk didaftarkan dalam Mineral One Data Indonesia (MODI) sehingga IUP-OP milik Penggugat masuk dalam Data Base IUP OP DITJEN MINERBA RI;7. Memerintahkan Dinas ESDM Propinsi Sulawesi tenggara untuk Menindaklanjuti Surat Penggugat perihal Permohonan Pengantar Pelimpahan IUP-OP PT. GROUP BUMI MINERAL kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk didaftarkan Dalam Mineral One Data Indonesia (MODI);8. Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2021/PN Kdi
Statistik9729