- Menyatakan Terdakwa, Sdr. YAKUP DJ. KANING tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. YAKUP DJ. KANING dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 (sembilan) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 457.192.222,00 (empat ratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bulan Agustus Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa, Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una TA 2015;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa, Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Periode Januari-Juni 2016 Tahap I Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una TA 2016;
- 1 (satu) Rangkap Laporan Pertanggungjawaban Bulan Januari Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) Rangkap APBDes Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) Lembar Realisasi Dana Desa (ADD) Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) Lembar Realisasi Dana Desa (ADD) Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) Lembar Realisasi Dana Desa (APBN) Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) Lembar Realisasi Dana Desa (APBN) Desa Tiga Pulau, Kec. Wakep, kab. Tojo Una Una tahun anggaran 2016.
Putusan PN PALU Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marliyus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmansyah, Br Hakim Anggotabonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang bukti dikembalikan kepada BPKAD Kabupaten Tojo Una Una melalui Saksi MOH. GASIM, SE 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik266117