- Menolak eksepsi Tergugat II Intervensi-1 sampai dengan Tergugat II Intervensi-5 seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal : 2.1Surat Keputusan Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 01/Kpts/TM/2021 tangggal tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Staf Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atas nama MIA DESPISARI; 2.2 Surat Keputusan Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 02/Kpts/TM/2021 tangggal tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atas nama DENI SOFIA, ERNI SENTIA, ANDRI, S,Pdi, MARINA dan RIKI FAUZI;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : 3.1 Surat Keputusan Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 01/Kpts/TM/2021 tangggal tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Staf Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir atas nama MIA DESPISARI; 3.2 Surat Keputusan Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 02/Kpts/TM/2021 tanggal 3 Maret 2021 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir atas nama DENI SOFIA, ERNI SENTIA, ANDRI, S.Pdi, MARINA dan RIKI FAUZI;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Para Penggugat seperti semula beserta hak-haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi-1 sampai dengan Tergugat II Intervensi-5 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 781.500,- (tujuh ratus delapan puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 32/G/2021/PTUN.PBR |
|
Nomor | 32/G/2021/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Selvie Ruthyarodh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santi Octavia, Br Hakim Anggota Rendi Yurista |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Mona Sari, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/G/2021/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 32/G/2021/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/G/2021/PTUN.PBR
Statistik14368