- Menyatakan Terdakwa Andi Ramsyah als Onyeng Bin Andi Herman tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Ramsyah als Onyeng Bin Andi Herman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 240/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) paket plastik klip yang berisi sisa serbuk Kristal warna putih bening narkotika jenis shabu; - 1 (satu) unit Handphone dengan Type/merk: VIVO warna hitam dengan nomor sim card 081257224524, nomor IMEI 1: 866339042521232, IMEI 2: 866339042521224; - 1 (satu) unit Handphone dengan Type/merk: NOKIA warna hitam dengan nomor sim card 08125302142, nomor IMEI 1: 353165110240102, IMEI 2: 353165110240100; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 2 (dua) buah korek api gas warna biru dan hijau; - 3 (tiga) buah alat bong isap dari botol plastik; - 6 (enam) bendel plastik klip berisikan plastik klip kecil warna putih bening; - 1 (satu) buah plastik klip besar berisikan 3 (tiga) buah plastik klip bening bekas kosong; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa M Atim als Atim Bin Arsad; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik6126