Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 247/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DURHAM Bin ANGKET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Membeli Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DURHAM Bin ANGKET oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 8 (delapan) bungkus plastil klip berisi serbuk Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran; - 2 (dua) buah korek api gas; - 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru; - 1 (satu) buah botol obat yang telah dilakban pada bagian luarnya; - 1 (satu) buah sendok takar; - 1 (satu) buah sendok takar; - 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran sedang; - 1 (satu) buah plastic klip kosong berukuran kecil; Dimusnahkan. - 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam No. Pol KT 4630 ST; Dikembalikan kepada Terdakwa Durham Bin Angket; - Uang tunai Rp3.300.000,00 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik7030