- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HASAN Alias HASAN Bin H. ABDUL KHALID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap) terbuat dari botol lengkap dengan pipet kaca.
- 2 (dua) buah plastik klip diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabhu-sabhu.
- 5 (lima) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan.
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merk Realme warna abu rokok dengan No Handphone : 085349746694, no Imei :865462053139578.
- 1 (satu) buah dompet merk Levis warna coklat;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa MUHAMMAD FAIZAL INANI Als FAIZAL Bin H. ABDUL KHALID; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5616