- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hendra Yani als Hendra Bin H. Abdul Khalid telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Hendra Yani als Hendra Bin H. Abdul Khalid oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Br Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabu berbagai macam ukuran dan berat; - 1 (satu) plastik klip kosong - 1 (satu) buah pipet kaca - 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik - 1 (satu) buah tisu warna putih - 1 (satu) buah plastik warna hitam - 1 (satu) buah plastik warna putih - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hitam lengkap dengan sedotan warna putih diatasnya - 1 (satu) buah dompet warna coklat bermotif kotak-kotak bertuliskan ?GARUDA MAS? - 1 (satu) buah celana pendek warna coklat - 1 (satu) buah handphone merk ?VIVO? warna hijau (HP 0822 5828 1374) (IMEI 868783059975393) - 1 (satu) buah panci; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 244/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5919