Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 238/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Br Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Talhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RISDUANSYAH Alias JOJO Bin H. AKBAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permukatan jahat secara tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang merupakan narkotika jenis shabu; - 4 (empat) buah plastik klip kosong yang bertuliskan angka ?2,3,4,dan 5?; - 7 (tujuh) plastik klip kosong; - 3 (tiga) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver; - 1 (satu) bendel plastik klip kosong; - 1 (satu) buah kotak warna hitam bergambar PUBG bertuliskan ?JIN LONG JL-N1?; - 1 (satu) buah kotak handphone merk ?SAMSUNG CORE A01? warna putih - 1 (satu) buah handphone merk ?REALME? warna hitam biru (HP 0812 5145 6755) (IMEI 866868042036072); - 1 (satu) buah handphone merk ?NOKIA? warna hitam (0856 5221 1597) (IMEI 353123114455481); dikembalikan kepada Penuntut Umum agar digunakan dalam perkara lain atas nama HANAFI Bin BAHRU; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 238/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik7431