Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SYAIFANI Alias LADO Bin TALIP, Terdakwa II SAMANTHA Alias HERMAN Bin JUMANI, dan Terdakwa III HARTONO Alias TONO Bin SANAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening; - 1 (satu) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening; - 1 (satu) buah pipet kaca didalamnya terdapat gumpalan serbuk kristal warna putih; - 2 (dua) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah sendok takar; - 2 (dua) bendel plastik klip kosong berukuran kecil; - 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran sedang; - 1 (satu) buah dompet warna hitam merk ?OKLEY?; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman kemasan merk ?LE MINERALE? lengkap dengan tutup botol yang terdapat sedotan warna putih diatasnya; - 1 (satu) buah handphone merk ?SAMSUNG? warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk ?VIVO? warna biru hitam bergambar planet; - 1 (satu) buah handphone merk ?VIVO? bercorak garis berwarna hitam; dimusnahkan; - uang tunai sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah); dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik6521