- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Kristen Protestan pada tanggal 26 Agustus 2013 bertempat di Gereja Toraja Jemaat Paser Lawe-lawe Cabang Kebaktian Sotek sebagaimana tercatat di dalam Akta Perkawinan Nomor 6409CPK-U26052013015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 25 November 2013 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser agar perceraian ini didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser paling lambat 60 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, agar perceraian tersebut dicatat dalam Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menetapkan anak yang bernama GIFTSON THEODORE RORI BAWOEL, berada di bawah pengasuhan, pemeliharaan dan penguasaan Penggugat sampai dengan dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk ikut menanggung biaya hidup anak yang bernama GIFTSON THEODORE RORI BAWOEL sampai dengan dewasa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 16/Pdt.G/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jekson Sagala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2021/PN Tgt
Statistik10747