- Menyatakan Terdakwa I Andre als Aan Bin Aliansyah dan Terdakwa II Rifka Adi Jaya als Jaya Bin Alui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV Di Pondok Refiter Areal Tambang Pit. M Milik PT. Petrosea Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim, pada Tanggal 08 September 2021;
- 1 (satu) buah Flashdisk berisikan Rekaman CCTV Di Pondok Refiter Areal Tambang Pit. M Milik PT. Petrosea Desa Samurangau Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim Pada Tanggal 12 September 2021;
- 4 (empat) buah Baterai merk Bosch 200 ampere warna hitam
- 1 (Satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna hitam KT 8627 VE beserta kuncinya tanpa disertai dengan STNK;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14 dan 15;
- 1 (satu) lembar handuk warna merah bertuliskan manchester united;
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 233/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 233/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Talhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PETROSEA melalui Saksi PITOJO Bin SUDARMAN; Dikembalikan kepada Saksi WAHYU UBAYDILLAH Bin BUKHORI REFALDI |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 233/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik10118