- Menyatakan Terdakwa I NOOR SALIM Bin SUKIRMAN dan Terdakwa II KUWAT Bin SARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 232/Pid.B/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 232/Pid.B/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma, Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I NOOR SALIM Bin SUKIRMAN dan Terdakwa II KUWAT Bin SARMAN masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) unit mobil mitsubishi Triton GLS wana silver LV 301 nomor Polisi KT 8554 YA beserta kunci tanpa STNK; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-23 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-24 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-27 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-59 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-62 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-91 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dump Truck Nisan CWB warna putih nomor lambung DT-305 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Excavator Komatsu PC 200 nomor lambung EX 59 tanpa kunci; - 1 ( satu ) unit Dozer Komatsu D85 nomor lambung DZ 12 tanpa kunci - 17 ( tujuh belas ) buah jerigen ukuran 20 ( dua ) puluh liter yang berisi solar; dikembalikan kepada PT Karunia Wahana Nusa melalui Saksi Shofiyullah Bin Ahmad Yazid; - 1 ( satu ) buah handphone Oppo A5s warna merah; dikembalikan kepada Terdakwa I NOOR SALIM Bin SUKIRMAN; Menimbang, bahwa barang bukti berupa: - 1 ( satu ) buah handphone Redmi 6A warna abu-abu; dikembalikan kepada Terdakwa II KUWAT Bin SARMAN; Menimbang, bahwa barang bukti berupa: - 1 ( satu ) buah selang dengan panjang kurang lebih 2 ( dua ) meter; - 1 ( satu ) buah selang dengan panjang kurang lebih 4 ( empat ) meter; dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.B/2021/PN Tgt
Statistik7013