- Menyatakan Terdakwa Riawan Alias Arek Bin Yulitar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan: 1 (satu) bungkus plastik beningberisikan narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening kosong;
- 1 (satu) botol lasegar;
- 2 (dua) buah mancis;
- 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) pipet warna merah jambu;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) gulungan kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- Uang sejumlah Rp 770.000,- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 463/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 463/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leny Farika Boru Manurung, Li.br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 463/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 463/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik6416