- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa status Objek sangketa seluas 180 ( seratus delapan puluh) hektar adalah merupakan Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh;
- Menghukum Tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas Objek sangketa ( aktifitas Perkebunan Kelapa Sawit ) , dan mengeluarkan seluruh karyawan / pekerja Tergugat yang berada di atas Objek sangketa, dan kemudian memulihkan kondisi Objek sangketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas Objek sangketa dan kemudian menghutankan kembali seluruh Objek sangketa dan setelah itu menyerahkan Objek sangketa seluas 180 ( seratus delapan puluh ) hektar berikut dengan seluruh bangunan yang ada di atas Objek sangketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.944.000,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah).
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 2.944.000,- (dua juta Sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 40/PDT.G/2015/PN RGT |
|
Nomor | 40/PDT.G/2015/PN RGT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Sulistya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Iwan Uripno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT.G/2015/PN_RGT.zip
- Download PDF
- 40/PDT.G/2015/PN_RGT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/PDT.G/2015/PN RGT
Statistik11374